PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program pembebasan denda pajak ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan bahwa program pembebasan denda PBB dimulai pada 20 Februari hingga 31 Maret 2024. Ini sebagaimana kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam menyambut HJKS ke-731.
“Program pembebasan denda PBB dilakukan mulai 20 Februari sampai 31 Maret 2024. Program pembebasan denda ini untuk tunggakan PBB tahun 1994 hingga 2023,” kata Febrina Kusumawati, Selasa (5/3/2024).
Febri menuturkan, bahwa dengan membayar pajak, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam menuntaskan pembangunan Surabaya. Baik itu sektor pembangunan infrastruktur jalan, saluran maupun pengelolaan sampah.
“Pendapatan yang digunakan membangun rumah menjadikan Surabaya indah, bersih dan tertata luar biasa, semuanya berasal dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang di antaranya adalah PBB,” Febrina menjelaskan.