Ribuan warga pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo mendapatkan kepastian hukum. Hal ini setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerahkan 39 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada warga pemegang IPT pada Senin (14/10/2024).
Penyerahan ini dilakukan di Lobi Lantai 2, Balai Kota Surabaya. Momen ini juga disaksikan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) hingga Kejaksaan.
Penerbitan sertifikat HGB di Atas HPL sebagai solusi masalah Surat Ijo tidak semudah membalikkan tangan. Sebab, upaya itu telah dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beberapa tahun lalu. Bahkan sejak awal kepemimpinannya, ia berupaya mencari solusi hingga ke jenjang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Konsultasi dan komunikasi dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi dengan Kementerian ATR/BPN saat masih dipimpin Sofyan Djalil (2021-2022), Hadi Tjahjanto (2022-2024) hingga diteruskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Konsultasi itu dilakukan agar ada kepastian hukum bagi sekitar 40 ribu penghuni IPT atau Surat Ijo di Surabaya.
Terbitnya sertifikat HGB di atas HPL, disambut sukacita pemegang IPT. Salah satunya Lisa Elizabeth, warga Simolangit XIII. Ia mengaku telah memperjuangkan kejelasan hukum atas tanah yang ditempatinya selama lebih dari 30 tahun.
“Perasaan saya sangat bahagia, karena rumah ini satu-satunya yang saya miliki. Terima kasih kepada Pak Eri Cahyadi yang telah memudahkan kami mendapatkan sertifikat HGB di Atas HPL. Semoga beliau selalu diberikan kesehatan," ujar Lisa usai menerima sertifikat HGB di Atas HPL di Balai Kota Surabaya.
Kebahagiaan yang sama juga diutarakan Riniati, warga Simolangit XII. Menurut Rianti, tertibnya sertifikat HGB di Atas HPL, maka status tanah yang ditinggalinya kini memiliki landasan hukum yang jelas.
Tidak hanya Lisa dan Riniati yang mengutarakan kebahagiaannya. Saiman, warga Gubeng Kertajaya 5B juga merasakan hal serupa. Ia mengaku bahagia setelah menerima sertifikat HGB di Atas HPL dari Pemkot Surabaya pascamenanti beberapa dekade.
“Saya menunggu sejak tahun 1994, atau sekitar 30 tahun. Alhamdulillah, akhirnya kami menerima sertifikat HGB di Atas HPL. Ini adalah harapan kami sejak lama yang akhirnya terwujud,” kata Saiman.

Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menyatakan bahwa, Pemkot Surabaya intens berkoordinasi dengan berbagai pihak. Langkah ini dilakukan untuk memberi memastikan hukum dalam pemberian HGB di Atas HPL.
“Ini adalah momen penting yang sangat dinanti masyarakat, khususnya pemegang IPT yang telah lama menunggu kejelasan atas tanah yang mereka tempati,” Restu Novi menjelaskan.
Sejauh ini Pemkot Surabaya telah mengikuti arahan Menteri ATR/BPN melalui surat bernomor ΑΤ.02/2153/XII/2022. Surat itu sebagai landasan hukum yang memungkinkan penerbitan sertifikat HGB di atas HPL dengan tarif retribusi terjangkau dan masa berlaku hingga 80 tahun.
“Langkah ini kami lakukan dengan koordinasi penuh bersama BPN, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya, untuk memastikan landasan hukum kuat dalam penerbitan HGB,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme penerbitan HGB.
“Pemkot juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB di Atas HPL ini,” PJs Wali Kota menerangkan.
Menurutnya, manfaat sertifikat HGB di Atas HPL cukup luas. Di mana tarif retribusi yang dibauyarkan warga lebih terjangkau. Pemkot menetapkan tarif Rp275 per meter persegi per tahun untuk lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter. Sedangkan lahan dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, ditetapkan tarif Rp550 per meter persegi per tahun.

“Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL lebih diterima lembaga keuangan sebagai jaminan sebagai hak tanggungan, yang bisa memberikan manfaat ekonomi,” tuturnya.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan bahwa pihaknya mengawal seluruh proses penyelesaian Surat Ijo agar sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa aset daerah terlindungi secara hukum dan digunakan dengan tepat. Sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang maksimal,” ujar Irjen Pol Didik.
Menurutnya, pencatatan retribusi dan penggunaan tanah Surat Ijo masih kurang jelas. Karena itu, KPK bersama pemkot terus berupaya menata dan memperbaiki tata kelola aset daerah agar memberikan manfaat maksimal.
"Bagaimana aset daerah itu betul-betul sudah terproteksi secara hukum, kemudian digunakan dengan nilai manfaat yang benar. Ini betul-betul kami dampingi dengan proses yang cukup panjang,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri mengimbau warga Surabaya yang masih memegang IPT segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. “Ini merupakan langkah luar biasa, pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Lampri.
Lampri menambahkan bahwa sertifikat HGB di Atas HPL berlaku selama 80 tahun dengan pemberian secara bertahap. Mulai dari 30 tahun pertama, perpanjangan 20 tahun dan pembaruan selama 30 tahun berikutnya.