Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatatkan lonjakan signifikan dalam jumlah permohonan informasi publik yang diterima selama periode 2023-2024. Peningkatan ini menggambarkan tingginya permintaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi dan layanan publik yang lebih transparan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa kenaikan permohonan informasi ini menunjukkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Surabaya, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. “Hal ini menandakan bahwa warga semakin aktif dalam mencari informasi mengenai pelayanan publik,” kata Eri.
Sepanjang tahun 2023, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya menerima 31 permohonan informasi. Pada 21 November 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi 66 permohonan, artinya terjadi lonjakan dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Surabaya, M Fikser, menyebutkan bahwa sebagian besar permohonan informasi yang diterima terkait dengan pertanahan dan dokumen perizinan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak mereka untuk mengakses informasi publik. “Sebagian besar permintaan informasi berhubungan dengan masalah pertanahan dan perizinan,” jelas Fikser.
Pemkot Surabaya menekankan pentingnya transparansi dalam pelayanan publik. Masyarakat dapat mengakses informasi penting, termasuk data anggaran dan bantuan sosial, melalui situs resmi Pemkot Surabaya di surabaya.go.id, laman PPID, serta sistem informasi keluarga miskin.
Selain itu, Diskominfo Surabaya juga memanfaatkan kanal media sosial dan layar TV di ruang layanan perangkat daerah untuk menyebarkan informasi secara langsung.

Selama dua tahun terakhir, Pemkot Surabaya juga menerima rata-rata 800 hingga 1.000 pengaduan publik setiap bulan. Jenis pengaduan yang paling sering dilaporkan antara lain pemangkasan pohon, penerangan jalan umum (PJU), dan jalan berlubang. Fikser mengatakan, Pemkot Surabaya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Survei kepuasan masyarakat menunjukkan bahwa indeks kepuasan terhadap pelayanan pengaduan naik dari 83,10 pada 2022 menjadi 84,08 pada 2023.
“Pemkot Surabaya menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam merespons pengaduan, dengan tindak lanjut maksimal dalam waktu satu minggu dan respons dalam 1x24 jam,” kata Fikser.
Untuk mempermudah proses permohonan informasi dan pengaduan, Pemkot Surabaya meluncurkan aplikasi "Wargaku". Aplikasi ini memungkinkan warga untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk perizinan dan kependudukan, serta mengajukan permohonan informasi dan pengaduan.
Fikser menegaskan bahwa teknologi berperan penting dalam mempermudah akses informasi dan pengaduan. Diskominfo Surabaya juga rutin melakukan evaluasi bulanan bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
“Teknologi membantu pemerintah kota menciptakan sistem informasi yang lebih terintegrasi, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses layanan publik,” ujarnya.

Namun, Fikser mengakui bahwa Pemkot Surabaya masih menghadapi tantangan dalam mengelola permohonan informasi dan pengaduan publik. Masyarakat yang semakin cerdas dan kritis, serta meningkatnya kompleksitas masalah, menjadi tantangan tersendiri.
“Masyarakat semakin cerdas dan kritis. Ini bukan hanya tantangan, tetapi juga peluang untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” jelasnya.
Pemkot Surabaya menargetkan peningkatan nilai indeks keterbukaan informasi publik pada 2025. Target ini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan informasi publik melalui optimalisasi teknologi terbaru.
Pada 13 November 2024, Pemkot Surabaya menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur sebagai Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga upaya proaktif untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota,” kata Fikser.
Fikser menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik. “Pemkot Surabaya bertekad terus berinovasi dan memberikan layanan yang lebih baik, sejalan dengan prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.