• 24 Apr, 2025

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB hingga 31 Desember 2024

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB hingga 31 Desember 2024

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali meluncurkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Program ini digulirkan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada 10 November dan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa program pembebasan denda pajak ini merupakan bagian dari kebijakan Pemkot Surabaya yang rutin dilaksanakan pada momen-momen tertentu, seperti HUT Kota Surabaya, Hari Kemerdekaan, dan Hari Pahlawan. 

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan menuntaskan kewajibannya sebagai wajib pajak," ujar Febrina yang akrab disapa Febri.

Febri menambahkan bahwa Pemkot Surabaya telah menyediakan berbagai kanal untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB. Masyarakat dapat membayar pajak di lima Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di beberapa lokasi.

Sebut saja Mal Pelayanan Publik Siola dan Kantor Bapenda di Jalan Jimerto, Surabaya. Selain itu, warga juga dapat meminta bantuan kelurahan, di mana petugas Bapenda akan menjemput Wajib Pajak yang akan membayar pajak.

Febri juga mengungkapkan bahwa pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara digital melalui berbagai platform e-commerce, seperti Gopay, Blibli.com, Tokopedia, Shopee, serta swalayan yang telah bekerja sama dengan Bapenda Surabaya. 

“Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui Qris dari beberapa bank atau di toko modern yang bekerjasama dengan kami. Cukup dengan menunjukkan nomor objek pajak, tidak ada denda jika pembayaran dilakukan sebelum 31 Desember 2024,” paparnya.

Bagi Wajib Pajak yang masih merasa keberatan, Febri memberikan kesempatan untuk berkonsultasi. "Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kesulitan untuk berdiskusi mengenai kemampuan pembayaran," ujarnya.

Febri mengungkapkan bahwa setiap kali Pemkot Surabaya menggelar program pembebasan denda pajak, antusiasme masyarakat selalu tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang datang untuk membayar pajak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan kota dengan menuntaskan kewajiban pembayaran pajak,” kata Febri.

Febri menegaskan, kontribusi pajak sangat penting untuk menunjang fasilitas publik di Surabaya. “Jika masyarakat merasa nyaman tinggal di Surabaya dengan fasilitas publik yang terus meningkat, itu adalah hasil dari kontribusi pajak. Manfaatkan momen akhir tahun ini untuk bebas dari tunggakan pajak,” pungkasnya.