• 24 Apr, 2025

Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi pada toko-toko kelontong di Surabaya Utara, Jumat (8/11/2024). Langkah ini untuk menekan peredaran dan penjualan rokok illegal.

“Selain itu, kami juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi serta pita cukai salah peruntukan,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo itu dilakukan karena adanya downtrading. Di mana rokok ilegallebih laku karena dijual lebih murah dibandingkan rokok legal. Menurutnya, penjualan rokok ilegalberpotensi merugikan negara.

Oleh sebab itu, Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo akan terus berkolaborasi guna memerangi penyebaran rokok ilegal di Kota Surabaya. Fikser mengaku akan mengajak masyarakat untuk turut serta jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal. 

“Masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Sidoarjo melalui hotline yang tersedia,” tegasnya. 

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Nofrida Nurmalia Masytha mengatakan, selain melakukan sosialisasi kepada para pedagang, ke depan pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada masyarakat secara umum. 

operasi-rokok-ilegal-1.jpg

“Untuk hari ini kami melakukan sosialisasi bersama Satpol PP Kota Surabaya, serta jajaran samping. Utamanya daalah para penjual toko kelontong di area yang rawan peredaran rokok ilegal. Namun ke depan, kami akan lakukan pengembangan dengan menyosialisasikan kepada masyarakat,” kata Frida. 

Dalam waktu dekat, Bea Cukai Sidoarjo secara berkala akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual tentang peredaran rokok ilegal. 

Ia berharap, adanya sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal ini, masyarakat bisa lenih waspada terhadap dampak dari rokok ilegal di kalangan masyarakat. 

“Bagi para pengedar maupun penjual rokok ilegal berpotensi terjerat denda dan/atau hukuman penjara. Selain itu, cukai rokok yang bersifat ilegal bisa membahayakan kesehatan para penggunanya,” tegasnya.

Selain itu, Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya melakukan sosialisasi dan penyisiran di tujuh lokasi berbeda. Dari hasil penyisiran ini tidak ditemukan penjualan rokok ilegal.

“Untuk tujuh lokasi sosialisasi hari ini nihil temuan, namun kami akan terus melakukan edukasi masyarakat untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal. Jika pada giat hari ini kami temukan barang bukti, maka akan kami lakukan proses penelitian lebih lanjut,” pungkasnya.