Sebanyak 97.407 warga Surabaya bakal dilakukan pemutakhiran data. Langkah ini diambil Pemerintah Kota Surabaya setelah diketahui puluhan ribu warganya tidak teridentifikasi keberadaan tempat tinggalnya.
Disebutkan Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto bahwa pemutakhiran data ini berdampak pada bentuk intervensi pemerintah pada warganya. Sebab Pemkot Surabaya perlu memasukkan warganya dalam daftar peserta Universal Health Coverage (UHC).
“Langkah ini kami lakukan agar warga yang terdata, terkaver BPJS-nya pemkot. Nah (pemutakhiran) harus valid. Harus sesuai dengan jumlah riil warga Surabaya,” kata Eddy beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil verifikasi, Dispendukcapil Surabaya menemukan 97.407 jiwa yang tidak diketahui posisinya. Jumlah itu diindikasikan berpindah ke luar kota. Atas temuan inilah pemkot melakukan verifikasi, dengan tujuan memastikan domisili warga sudah pindah atau belum.
“Kemudian data ini diklarifikasikan kembali, untuk memastikan warga yang tidak diketahui atau pindah ke luar kota. Nah, klarifikasi itu kemudian kami umumkan di website untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari masyarakat,” ia menjelaskan.
Bagi warga yang belum klarifikasi, Eddy meminta agar segera melakukan update data. Dispendukcapil mempersilahkan warga membuka data melalui website https:disdukcapil.surabaya.go.id/pemutakhiran-data-warga/. Di dalamnya terdapat beberapa kategori yang harus di-update.
Pertama, warga yang namanya terdaftar di website, namun alamatnya sudah sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Warga yang masuk kategori ini di website cukup membuat surat pernyataan tanpa materai, dan diketahui RT/RW, dan lurah setempat.
“Setelah itu, akan dilakukan pembetulan status domisilinya. Berarti warga masih di alamat tersebut,” katanya.
Kedua, warga yang pindah alamat, namun domisili berbeda kecamatan, akan tetapi masih tinggal di Kota Surabaya.
“Misalnya, dari Kecamatan Tambaksari kemudian pindah ke Kecamatan Gubeng. Diupayakan agar berpindah ke Kecamatan Gubeng. Semisal pemilik rumah yang ditempati keberatan untuk dijadikan alamat, tetap di alamat yang lama saja. Itu juga perlu membawa surat pernyataan. Selanjutnya, anggota keluarga yang tinggal di luar kota. Misalnya kuliah atau bekerja sementara,” beber Eddy.
Dan keempat, ditujukan kepada warga yang sudah berpindah ke luar kota. Dengan catatan, sudah tidak memiliki tempat tinggal atau rumah dan keluarga di Kota Surabaya. Warga yang bersangkutan dimohon segera mengajukan surat permohonan keterangan pindah ke kabupaten/kota yang dituju.
“Kelima, warga yang sudah dinyatakan meninggal. Ahli warisnya diminta segera mengajukan akta kematian ke ketua RT/RW dan kelurahan setempat,” urainya.
Eddy melanjutkan, pemutakhiran dan verifikasi data warga ini dilakukan sampai 1 Agustus 2024. Setelah, tanggal tersebut, Dispendukcapil Surabaya akan mengumumkan kembali data warga yang belum melakukan verifikasi, mulai 2-17 Agustus 2024.
“Bagi (warga) yang belum konfirmasi, segera melakukan konfirmasi. Sebab data akan dilaporkan ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah 17 Agustus. Kami khawatir, warga bisa tercatat tidak diketahui keberadaanya,” tegas Eddy.
Verifikasi data ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan pada warga. Ia menegaskan warga yang termasuk dalam daftar usulan pemblokiran tidak perlu khawatir. Sampai saat ini, data tersebut masih aktif dan tetap bisa digunakan.