• 24 Apr, 2025

Perwali Anyar Cegah Reklame Liar di Taman dan Ruang Terbuka Hijau

Perwali Anyar Cegah Reklame Liar di Taman dan Ruang Terbuka Hijau

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen terhadap keberlanjutan ruang terbuka hijau (RTH). Salah satu upaya menjaga keberlanjutan dengan mencegah reklame liar. Itu sebabnya, Pemerintah Kota SUerabaya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa Perwali turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 itu, mengatur terkait titik-titik penataan reklame. Di dalamnya terdapat area taman dan ruang terbuka hijau yang diperbolehkan dan tidak.

“Perwali ini ditujukan untuk penataan, mana area yang boleh dan tidak diperbolehkan," ujar Wali Kota Eri, Rabu (18/9/2024).

Keberadaan Perwali Penyelenggaraan Reklame tahun 2024 ini, bisa mencegah pemasangan reklame liar di beberapa titik ruang terbuka hijau. Sebab, dalam Perwali juga diatur tanggungjawab penyelenggara reklame untuk merawat estetika taman.

“Dengan ini, pemkot memiliki dasar untuk mengelola taman. Ketika ada reklame (taman atau ruang terbuka hijau), maka perawatan akan dibebankan kepada penyelenggara,” ujar Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menambahkan, apabila taman dikelola pihak lain, otomatis biaya operasional perawatan taman berkurang. Dengan demikian, anggaran bisa dialokasikan untuk hal lainnya. Misalnya intervensi kepada warga miskin atau penanganan stunting.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait Perwali Penyelenggaraan Reklame kepada masyarakat luas. Ketika Perwali sudah berjalan, ia berharap anggaran operasional taman bisa ditekan hingga 40 persen.

wali-kota-surabaya-eri-cahyadi-2.jpg

“Inikan masih awal dan terus disosialisasikan. Kalau sudah bisa dimanfaatkan, operasionalnya diperkirakan bisa menyusut 30 sampai 40 persen. Nah, anggaran itu bisa dialokasikan untuk orang tidak mampu,” harapnya.

Ketentuan pemasangan reklame di taman dan ruang terbuka hijau, selain diatur dalam Perwali, juga diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang mendukung pelaksanaan Perwali. Di dalam SK mengatur jarak pemasangan reklame satu dengan lainnya. Skema ini diharapkan bisa menjaga estetika taman.

“Kalau SK bukan mengatur titiknya, tapi jaraknya. Jangan sampai jarak pemasangannya hanya satu meter. Itu bisa merusak estetika. Di SK jaraknya dibedakan, sesuai dengan ukurannya, ada yang 20 meter sampai 50 meter," terangnya.

Terkait pengawasan penyelenggaraan reklame di taman dan ruang terbuka hijau, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu, sudah membentuk tim kolaborasi lintas dinas.

Tim tersebut terdiri atas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat memili perananan masing-masing. Misalnya, DLH akan berperan untuk mengawasi penyelenggaraan reklame di taman, mulai dari kelayakan hingga perawatan taman.