Pemerintah Kota Surabaya terus mengoptimalkan Program Padat Karya sebagai langkah strategis untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran. Terbaru, Pemkot Surabaya membentuk tim yang terdiri dari Perangkat Daerah (PD) untuk mengampu dan mengawal pelaksanaan program ini secara menyeluruh, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.3.3/300/436.1.2/2024 tentang Tim Program Padat Karya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa program ini dilatarbelakangi oleh tantangan kemiskinan dan pengangguran pascapandemi Covid-19. Program ini bertujuan untuk mendorong perekonomian masyarakat melalui peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, permodalan, dan teknologi, terutama bagi penduduk miskin.
“Pemkot Surabaya menginisiasi Program Padat Karya pada akhir 2021 untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran,” ujar Eri.
Program Padat Karya bertujuan untuk mempercepat pergerakan ekonomi masyarakat, khususnya di level mikro. Program ini melibatkan masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembangunan Kota Surabaya dan diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan dan daya beli, serta memperbesar produksi dan nilai tambah ekonomi.
Terdapat dua skema utama dalam Program Padat Karya di Surabaya. Skema pertama adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan proses sesuai regulasi yang berlaku. Skema kedua adalah pemberdayaan dan pengelolaan usaha mikro, yang akan memberikan fasilitasi kepada keluarga miskin untuk menjadi penerima manfaat.

Program ini telah memberikan dampak positif dalam menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan angka kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), TPT Surabaya turun menjadi 4,91 persen pada 2024, dari sebelumnya 6,76 persen pada 2023 dan 7,62 persen pada 2022.
Selain itu, angka kemiskinan juga turun menjadi 3,96 persen pada 2024, dibandingkan dengan 4,65 persen pada 2023 dan 4,72 persen pada 2022. Penduduk miskin ekstrem di Surabaya tercatat 0 persen pada 2024, turun dari 0,8 persen pada 2023 dan 1,2 persen pada 2022.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjat, menjelaskan bahwa seluruh Perangkat Daerah terlibat dalam program ini secara gotong royong.
Setiap PD memiliki tugas untuk mengampu dan mengawal pelaksanaan program sesuai kewenangan masing-masing. Misalnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) memberikan pelatihan kepada calon penerima program, sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) membangun Rumah Padat Karya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memfasilitasi legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Irvan menambahkan bahwa meskipun program ini dikelola oleh Pemkot Surabaya, perusahaan swasta juga dapat berkontribusi dengan memberikan bantuan modal, sarana, atau pendampingan dalam penguatan kapasitas usaha.
Program ini diharapkan dapat menyerap pengangguran dalam jangka pendek dan meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama keluarga miskin. Sementara dalam jangka panjang, keluarga miskin diharapkan dapat mandiri secara ekonomi.
Sebagai Koordinator Bidang Perencanaan Tim Program Padat Karya, Irvan juga menjelaskan bahwa program ini dimulai dengan pemetaan potensi usaha di setiap wilayah kecamatan.
Camat memiliki peran penting dalam menyosialisasikan program kepada masyarakat. Warga yang berminat akan dibentuk dalam kelompok usaha dan diberikan pelatihan serta akses permodalan untuk inkubasi usaha rintisan.
“Usaha yang dijalankan akan dipantau dan dievaluasi secara berkala hingga dapat berkembang optimal,” tutup Irvan.