• 24 Apr, 2025

Pemkot Surabaya Kebut Sertifikasi Halal untuk UMKM Mamin

Pemkot Surabaya Kebut Sertifikasi Halal untuk UMKM Mamin

KEPEDULIAN Pemerintah Kota Surabaya terhadap pelaku UMKM cukup tinggi. Sebab, pelaku usaha ini menjadi backbone perekonomian tingkat daerah hingga nasional. Selain itu, pelaku UMKM mampu survive di tengah keterpurukan ekonomi global.

Kali ini komitmen Pemkot Surabaya kepada pelaku UMKM bidang makanan dan minuman, ditunjukkan dengan memudahkan memiliki sertifikat halal. Pemkot tengah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk percepatan sertifikasi halal UMKM.

“Kami juga koordinasi dengan organisasi-organisasi yang mengeluarkan sertifikat halal. Karena biar bisa tersentuh semua pedagang UMKM,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, Senin (18/3/2024).

Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini digencarkan dengan berbagai pihak yang rutin melaksanakan sertifikasi halal. Di antaranya perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) hingga organisasi pengusaha.

“Karena sertifikasi halal ini tidak seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), langsung cetak, gratis. Sertifikasi halal berbayar semuanya, Rp350 ribu dan Rp2,5 juta,” Dewi menjelaskan.

Meski demikian, Dewi menyebut bahwa Pemkot Surabaya setiap tahunnya sudah menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal untuk 100 UMKM. Kuota tersebut karena menyesuaikan dengan anggaran dari pemerintah kota.

“Karena anggaran setiap tahunnya memang terbatas. Jadi kami beruapaya mencari yang mengadakan untuk percepatan, selain melalui anggaran dari pemkot,” jelas Dewi.

Dewi mengungkapkan, saat ini jumlah UMKM mamin di Surabaya mencapai 55.509. Sementara UMKM mamin yang tercatat sudah memiliki sertifikat halal berjumlah sekitar 998.

“Targetnya memang semuanya harus memiliki sertifikasi. Ini terus sedang dilakukan sertifikasi, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk percepatan,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, kewajiban melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024.