SEBANYAK 20 pengembang di Kota Surabaya mendapat sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam dari Pemerintah Kota Surabaya. Pencantuman daftar hitam itu disebabkan belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemkot.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan Pemkot Surabaya melalui Keputusan Wali Kota nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2024 secara resmi mem-black list 20 pengembang karena melanggar kewajiban penyerahan PSU.
“Sebelum dikenakan black list, pemkot sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari penagihan, teguran, dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan, dan pengumuman di media massa,” kata Lilik di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, sanksi administratif itu sudah diatur dalam Pasal 22 Perda nomor 7 tahun 2010 dan Pasal 21 Perwali nomor 131 tahun 2023. Dalam regulasi itu, terdapat sanksi administratif kepada pengembang yang tidak menyediakan dan menyerahkan PSU.
Jenis sanksi berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp50 juta, pengumuman kepada media massa, dan terakhir dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.
“Nah, semua sanksi administratif itu sudah kami lakukan, dan terakhir ini kami masukkan black list. Sampai dengan hari ini, sudah 20 pengembang,” kata dia.
Lilik menegaskan bahwa 20 pengembang itu akan berkurang jika sudah punya itikad baik untuk menyerahkan PSU. Artinya, ketika sudah mengumpulkan persyaratan untuk penyerahan PSU, maka black list bisa dicabut.
“Jadi, jumlah ini bisa naik turun, karena kadang sudah ada pengembang yang mau menyerahkan PSU. Apalagi kami terus melakukan pendekatan supaya segera mematuhi kewajibannya,” Lilik menjelaskan.
Sebenarnya, lanjut Lilik, blak list ini untuk membatasi ruang gerak dan ruang kerja karena telah sengaja tidak melaksanakan kewajibannya. Sehingga ruang gerak di bidang usaha itu tidak akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya.
Selain itu, ketika pengembang kena black list, bisa dilanjutkan dengan proses penyerahan secara sepihak oleh pihak-pihak yang berhak memanfaatkan. Yakni masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Ia mencontohkan pengembang yang sudah tidak ada kabarnya atau bahkan sudah pailit, otomatis kena black list. Sehingga ketika sudah kena black list, masyarakat yang tinggal di perumahan itu bisa menyerahkan (PSU) ke Pemkot Surabaya. “Ternyata banyak yang seperti ini, tiba-tiba (warga) ditinggal pengembang,” ujarnya.
Lilik juga menjelaskan alasan Pemkot Surabaya sangat tegas dalam penertiban PSU. Di mana persoalan PSU ini diawasi KPK melalui MCP KPK. Alasan lain karena penyerahan PSU itu sangat penting, apabila tidak segera diserahkan, dikhawatirkan dimanfaatkan pihak-pihak yang hanya menguntung kelompok tertentu. Ini sangat membahayakan dan merugikan negara.