Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal. Penyelundupan itu diungkap melalui operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan operasi ini dititikberatkan di Jembatan Suramadu arah Surabaya. Semua kendaraan yang dicurigai dihentikan untuk diperiksa.
Langkah ini dilakukan dilakukan guna menekan peredaran rokok illegal di Surabaya. Oeprasi gabungan Gempur Rokok Ilegal pada Selasa (1/10/2024) ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Garnisun Tetap III.
“Hari ini kami menggelar operasi gabungan, yang mana untuk titik lokasinya di area masuk Jembatan Suramadu arah ke Surabaya,” kata Fikser.
Fikser menjelaskan, operasi ini sedikit berbeda dengan operasi sebelumnya. Di mana sasarannya adalah toko kelontong, pasar, hingga toko modern. Tapi kali ini pihaknya mencoba melakukan langkah preventif.
“Memang agak berbeda. Alasan kami melakukan upaya preventif dari hulu. Tentunya melinbatkan banyak pihak, misalnya kepolisian, Bea Cukai, dan kejaksaan,” Fikser menjelaskan.
Dalam oeprasi ini Satlantas Polres Tanjung Perak membantu menghentikan mobil pribadi maupun mobil muat. Adapun Satpol PP bersama Bea Cukai melakukan pemeriksaan muatan.

Ia juga menegaskan, Satpol PP Surabaya akan terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Di antaranya, rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar.
“Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, pihak kepolisian, serta jajaran samping untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi ruang gerak,” tegasnya.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengatakan, dalam operasi ini, petugas menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Nilai rokok ilegal ini diperkirakan Rp2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara Rp1.100.350.000.
“Pada giat ini kami temukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga mobil. Dua di antaranya mobil muat, dan satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami amankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya untuk tindak lanjut penyidikan,” kata Yayan.
Rokok yang diduga ilegal lantaran tidak memenuhi persyaratan cukai. Misalnya pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Adanya operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum. Ia menambahkan, jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, berpotensi menurangi penerimaan cukai negara.