• 24 Apr, 2025

Pelayanan Administrasi Kependudukan ini Tak Bisa Selesai 24 Jam

Pelayanan Administrasi Kependudukan ini Tak Bisa Selesai 24 Jam

WALI Kota Surabaya, Eri Cahyadi sudah meminta jajarannya untuk melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam waktu 1x24 jam. Meski begitu, ada pelayanan adminduk yang dipastikan tidak bisa selesai 1x24 jam.

“Memang ada adminduk yang wajib selesai 1x24 jam, tapi ada juga yang tidak bisa selesai 1x24 jam, karena layanan itu berkaitan dengan instansi atau daerah lainnya,” kata Wali Kota Eri beberapa waktu lalu.

Ia mencontohkan permohonan cetak akta kelahiran yang sebelumnya dikeluarkan oleh daerah lainnya atau bukan Surabaya. Dengan demikian, permohonan ini dipastikan tidak bisa selesai dalam jangka waktu 1x24 jam, karena harus menunggu keabsahan dan legalisir dari dinas terkait, yang mengeluarkan pertama kali.

“Misal A mengajukan permohonan cetak akta kelahiran yang hilang. A ini baru pindah ke Surabaya, sehingga akta kelahirannya dulu dikeluarkan oleh daerah luar Surabaya. Nah, contoh seperti ini tidak bisa cepat 1x24 jam. Cepat atau tidaknya tergantung dari dinas terkati, dari daerah sebelumnya,” Wali Kota Eri menjelaskan.

download-6.jpeg

Untuk menghindari misskomunikasi antara Pemkot Surabaya yang bertugas di kelurahan dan kecamatan dengan warga, pemkot menempatkan banner berisi layanan adminduk yang selesai 1x24 jam dan yang tidak bisa selesai 1x24 jam.

“Banner sudah kami tempel di kelurahan dan kecamatan, agar warga bisa tahu pelayanan adminduk yang diurus apa bisa selesai 1x24 jam atau tidak. Ini untuk memberikan kepastian waktu kepada warga,” Wali Kota Eri menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto merinci layanan adminduk yang tidak bisa selesai dalam waktu 1x24 jam.

Pelayanan adminduk itu adalah permohonan masuk di luar hari kerja dan/atau jam kerja, cetak KTP elektronik dan KTP OA (orang asing) karena terjadi keterbatasan blanko KTP elektronik, karena KTP baru yang memerlukan verifikasi Dirjen Dukcapil, dan permohonan cetak kurang dari enam bulan akan dilayani setelah enam bulan dari cetak terakhir, lalu perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, serta perubahan foto dan atau tanda tangan KTP.

“Selain itu, yang tidak bisa selesai 1x24 jam adalah keabsahan dan legalisir akta pencatatan sipil (akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian). Dalam kondisi ini, harus menunggu jawaban konfirmasi dari dinas kependudukan dari daerah lain selaku penerbit dokumen pencatatan sipil awal,” katanya.

Di samping itu, yang tidak bisa selesai 1x24 jam akta perkawinan karena harus dilaksanakan pencatatan secara daring. Kemudian, akta perceraian, akta pengesahan anak, dan akta pengakuan anak karena harus ada tanda tangan pemohon dan saksi pada dokumen register.

“Memang ada pelayanan adminduk yang bisa selesai 1x24 jam dan ada pula yang tidak bisa selesai 1x24 jam. Kami berharap warga memahami kondisi-kondisi ini, terutama yang tidak bisa selesai dalam 1x24 jam,” katanya.

Eddy berharap warga memperhatikan bukti permohonan (kitir) yang diberikan petugas pada saat permohonan layanan. Pasalnya, di bukti permohonan itu sudah tertera tanggal, bulan, tahun, dan bahkan jam pengambilan hasil layanannya.

“Bahkan, dalam bukti permohonan itu juga ada QR Code yang bisa di-scan untuk mengetahui progres penyelesaian permohonan dan penerbitan dokumen permohonan adminduk,” ia memungkasi.

Untuk memberikan kepastian waktu, warga diminta tidak perlu datang ke kelurahan atau kecamatan terlebh dahulu apabila belum jatuh tempo pengambilan dokumen permohoan.