• 24 Apr, 2025

Pelayanan Adminduk di Surabaya Wajib Selesai 24 Jam, Jika Terlambat Warga Dapat Kompensasi Rp50 Ribu

Pelayanan Adminduk di Surabaya Wajib Selesai 24 Jam, Jika Terlambat Warga Dapat Kompensasi Rp50 Ribu

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat. Yang terbaru adalah, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) harus selesai dalam waktu 1x24 jam. Jika terlambat, warga yang mengajukan pelayanan mendapat kompensasi sebesar Rp 50 ribu perhari.

Kebijakan baru ini diberlakukan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi setelah berkantor di kelurahan beberapa minggu lalu. Pada saat ngantor di Kelurahan Tanjung Perak, Wali Kota Eri memastikan bahwa mulai Senin (13/5/2024), terpasang banner di kantor kelurahan dan kecamatan, tentang pelayanan adminduk yang bisa selesai 1x24 dan yang tidak bisa tuntas dalam 1x24 jam.

“Seperti akta kematian, harusnya bisa dikerjakan 1x24 jam. Jika ada keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan, maka akan diberikan kompensasi Rp 50 ribu per hari untuk setiap keterlambatan kepada warga yang mengurus layanan,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini sudah diberlakukan di RSUD Soewandhie dan BDH. Terobosan ini juga akan diberlakukan di kelurahan dan kecamatan. Ke depan, koordinator yang menjalankan kompensasi ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Surabaya.

“Inilah gunanya, kenapa saya ngantor di kelurahan lagi. Ada yang bilang, kok baru sekarang ngantor di kelurahan. Jangan salah, saya ngantor (di kelurahan) itu sudah dilakukan pada 2021 lalu. Kemudian 2022 saya ngantor di Balai RW, dan 2023 sudah bisa berjalan sendiri. Tahun ini saya cek kembali dan alhamdulillah semuanya berjalan luar biasa,” katanya.

download-7
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto merinci layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang selesai 1x24 jam. Layanan itu meliputi cetak KTP elektronik dan KTP OA (Orang Asing), kecuali terjadi keterlambatan blangko KTP elektronik, KTP baru yang memerlukan verifikasi Dirjen Dukcapil, permohonan cetak kurang dari enam bulan akan dilayani setelah enam bulan dari cetak terakhir, perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, perubahan foto dan atau tanda tangan pada KTP.

“Selanjutnya, cetak biodata penduduk, perubahan biodata kartu keluarga, cetak ulang KK (Kartu Keluarga), pemutakhiran KK merah (KK lama), cetak KIA (Kartu Identitas Anak), SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), pindah datang, dan pindah dalam kota,” katanya.

Lalu, buka blokir, SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), KK OA (Orang Asing), SKPTI (Surat Keterangan Penduduk Tanpa Identitas), pendataan penduduk non permanen, akta kelahiran baru dan tanpa keabsahan, surat keterangan lahir mati, dan akta kematian.

“Kemudian, kutipan akta pencatatan sipil tanpa keabsahan, pelaporan peristiwa penting yang terjadi di luar negeri, pencatatan perjanjian kawin yang tidak bersamaan dengan pencatatan perkawinan, pencatatan perubahan kewarganegaraan, dan anak berkewarganegaraan ganda,” katanya.

Eddy juga menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat Wali Kota Eri untuk memompa semangat Dispendukcapil Kota Surabaya dalam memberikan pelayanan kepada warga. “Ini bukti komitmen Pak Wali Kota untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada warga. Tentu ini sangat bermanfaat untuk warga,” pungkasnya.