• 24 Apr, 2025

Optimalkan Layanan Adminduk 24 Jam Dijamin Tuntas

Optimalkan Layanan Adminduk 24 Jam Dijamin Tuntas

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya mengoptimalkan seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bisa selesai dalam waktu 24 jam. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam percepatan pelayanan publik dan memangkas rantai birokrasi pada tahun 2024.

“Pelayanan adminduk seperti KTP (digital), akta kematian, perubahan akta, memasukan akta, sehari harus jadi. Ketika sudah masuk ke kelurahan, Balai RW, masuk ke aplikasi, maka maksimal dalam tempo 24 jam sudah harus selesai,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa (2/01/2024).

Wali Kota Eri menyebut, bahwa akan ada sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi petugas yang melakukan keterlambatan. Menurutnya proses administrasi kependudukan tidak membutuhkan waktu lama. “Karena izin itu tidak lama. Kan izin sudah pasti syaratnya, kenapa sampai terlambat. Kecuali kalau blangko KTP,” ujarnya.

Terkait cetak KTP konvensional, Wali Kota Eri mengimbau warga Surabaya tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah pusat telah mengganti KTP konvensional dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP.

“Kalau KTP (konvensional) jangan bilang terlambat. Karena masyarakat Surabaya ini kalau tidak pegang KTP, tidak dicetak, itu gak marem (tidak puas). Tetapi saya katakan untuk warga Surabaya, sekarang sudah diganti KTP digital,” Wali Kota Eri menjelaskan.

Menurutnya, pencetakan KTP konvensional bisa dilakukan apabila blangko dari pemerintah pusat tersedia. Sebagai gantinya, warga bisa memanfaatkan IKD atau KTP Digital.

“Karena yang namanya blangko KTP itu sudah ada antreannya. Jadi jangan mengatakan (cetak KTP) terlambat, tapi lihat ketika mengurus KTP. Kalau mau mencetak KTP, lihat dulu urutan nomornya,” imbuhnya.

Nah, ketika antrean cetak KTP konvensional masih panjang, sementara waktu bisa menggunakan IKD. Adapun aktivasi IKD bisa dilakukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

“Misal dia (cetak KTP) di urutan 600, yang datang 300, yang dikasih 300 dulu. Nah, yang 600 tidak bisa duluan. Jadi semua pelayanan publik sehari jadi, kecuali untuk cetak KTP, karena menunggu blangko dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, pelayanan 24 jam sudah berjalan. Namun pihaknya terkadang mengalami kendala, salah satunya soal persyaratan yang diajukan pemohon kurang lengkap.

“Pemohon itu mengajukan pelayanan sudah dapat E-kitir dimasukkan melalui Klampid New Generation (KNG), kemudian masuk ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di pusat, tetapi terkadang persyaratan itu kurang. Ini kami komunikasikan lagi dengan pemohon untuk dilengkapi,” kata Eddy.

Salah satu persyaratan yang biasa tidak dilengkapi pemohon adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). “Misalnya (akta) kematian itu ada surat tersebut, intinya saat persyaratan lengkap bisa selesai 24 jam,” ungkap dia.

Kendala lain yang biasa dihadapi adalah nomor telepon. Biasanya, pemohon tidak mencantumkan nomor telepon dengan valid. Hal ini yang kemudian membuat petugas kesulitan saat memberi informasi terkait syarat yang harus dilengkapi.

“Kami mohon bagi warga yang melakukan permohonan pelayanan, baik secara mandiri maupun melalui petugas di kelurahan atau di balai RW, untuk memasukkan nomor telepon dan email yang sesuai,” katanya.

Sedangkan untuk KTP konvensional, Eddy memastikan apabila jumlah blanko mencukupi, proses pencetakan dilakukan semaksimal mungkin. "Makanya kami arahkan warga memanfaatkan IKD. Namun, kalau blankonya ada, kami cetak hingga selesai," ujarnya.