PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap resiko kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Terutama saat memasuki masa transisi, yakni dari musim penghujan ke musim kemarau yang masih belum stabil.
Hal ini menindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.7.9/3135/436.7.2/2024 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue pada musim penghujan. Karenanya, pemkot menerbitkan SE Nomor 400.7.9/8786/436.7.2/2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan DBD melalui PSN 3M PLUS.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan sebagai antisipasi menekan risiko penularan DBD, diperlukan kegiatan pendampingan intensif dalam memberantas vektor penularan penyakit DBD. Caranya dengan melaksanakan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) DBD 3M PLUS.
“Yaitu, menguras dan menyikat bersih bak mandi atau kolam air minimal satu minggu sekali. Menutup rapat tempat penampungan air, misalnya tempayan, tandon, dan drum. Serta, memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menampung air,” kata Ikhsan, Jumat (17/5/2024).
Sedangkan, 3M PLUS meliputi penggantian air vas bunga, tempat minum burung atau tempat-tempat lainnya yang sejenis setiap satu minggu sekali, memperbaiki saluran dan talang yang rusak, menutup lubang pada potongan bambu, serta menaburkan bubuk pembunuh jentik (larvasida) di tempat-tempat yang sulit dikuras.
“Memelihara ikan pemakan jentik di kolam atau bak-bak penampungan air. Misalnya ikan cupang dan ikan kepala timah. Memasang kawat kasa di jendela dan pintu rumah, membiasakan pengaturan barang dalam ruangan secara rapi agar tidak menjadi tempat bersarangnya nyamuk, dan menghindari menggantung pakaian dalam kamar,” ujar dia.
Kemudian, lanjut Ikhsan, mengupayakan pencahayaan dan ventilasi ruang yang memadai, menggunakan kelambu pada saat tidur, memakai obat yang dapat mencegah gigitan nyamuk, melakukan penanaman tanaman yang tidak disukai nyamuk seperti tanaman serai, lavender. Serta membersihkan lingkungan dari sarang nyamuk.
“Menggiatkan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J) secara rutin dengan menunjuk juru pemantau jentik di setiap rumah/ instansi untuk memantau dan memastikan tidak ada jentik dan memastikan nilai Angka Bebas Jentik (ABJ) > 95 persen di masing-masing wilayah,” imbuhnya.
Oleh karena itu, diharapkan melakukan kegiatan PSN 3M PLUS berbasis kecamatan, kelurahan, RT/RW, sekolah, tempat ibadah, perkantoran, dan tempat-tempat umum (TTU) secara rutin minimal satu minggu sekali setiap hari Jumat di masing-masing wilayah.
“Kemudian melaporkan seluruh hasil kegiatan PSN 3M PLUS melalui Aplikasi Sayang Warga (ASW) dan memantau progres capaian untuk segera dilakukan intervensi wilayah, sehingga potensi penyebaran kasus DBD dapat terus terkendali,” pungkasnya.