• 24 Apr, 2025

Libatkan KSH dan Kader PKK, Kasus DBD di Kota Surabaya Terkendali

Libatkan KSH dan Kader PKK, Kasus DBD di Kota Surabaya Terkendali

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Demam Berdarah Dengue (DBD) masih terkendali. Meskipun terjadi peningkatan, namun kasus DBD di Surabaya berada dalam kategori aman.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa dalam rangka pengendalian dan pencegahan DBD tidak hanya dilakukan Pemkot Surabaya. Namun, juga melibatkan Kader Surabaya Hebat (KSH) bersama Kader PKK.

“Alhamdulillah di Surabaya kasus DBD masih tertangani dan masih dalam kategori yang aman. Jadi, meskipun ada kenaikan penderita DBD, tapi masih dalam kategori aman dan terkendali,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (4/4/2024).

Menurutnya, terkendalinya kasus DBD di Surabaya berkat kolaborasi dan dukungan KSH maupun Kader PKK. Selama ini mereka telah melakukan inspeksi rutin ke setiap rumah untuk memeriksa genangan air dan jentik nyamuk.

“Saya juga menyampaikan kepada Kader Surabaya Hebat untuk terus bersama-sama dengan kader PKK, melihat jentik di setiap rumah. Kami juga meminta memperhatikan genangan air di setiap rumah,” ujarnya.

Hingga saat ini, tercatat 47 kasus DBD yang dirawat di Surabaya. Jumlah tersebut berdasarkan data yang diakumulasikan sejak Januari 2024. Angka ini, menurut Wali Kota Eri, masih terkendali.

Ia kembali menegaskan bahwa terkendalinya DBD di Kota Pahlawan berkat dukungan KSH dan Kader PKK. Kedua organisasi ini selalu bergerak ke bawah dalam menjaga lingkungannya. “Alhamdulillah tidak ada (yang sampai meninggal). Rata-rata untuk usia (penderita) campur," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Eri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.79/3135/ 436.7.2/2024 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus DBD di musim penghujan. SE yang diterbitkan pada 15 Februari 2024 itu, berisi sembilan poin imbauan.

Salah satu poin dalam SE itu meminta jajaran Pemkot Surabaya melakukan Gebyar PSN DBD di tingkat kecamatan atau kelurahan setiap minggu sekali. Termasuk melakukan monitoring dan evaluasi, pemantauan jentik secara berkala di wilayah kerja masing-masing dengan memastikan Angka Bebas Jentik (ABJ) riil minimal 95 persen.